Polemik Tapal Batas Tempirai Selatan Memanas, Ferial: Jika Janji Pemkab Tak Terpenuhi, Aksi Jilid II Digelar

oleh -1677 Dilihat
oleh

Kabupaten PALI, telisikpublik.com — Polemik tapal batas yang berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan masyarakat Tempirai Raya. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut garis administratif wilayah, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, identitas masyarakat, serta wilayah yang diyakini memiliki keterkaitan dengan leluhur mereka.

Hal itu disampaikan Ferial, salah satu putra Desa Tempirai Selatan yang lahir dan dibesarkan di Talang Tanjung Heran. Ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum Perjuangan Tapal Batas Desa Tempirai Selatan (PTBDTS).

Saat ditemui pada 10 September 2026, Ferial mengatakan masyarakat Tempirai Raya berharap proses penetapan dan penegasan batas wilayah dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan.

 

Menurutnya, wilayah bagi masyarakat Tempirai Raya bukan sekadar hamparan tanah yang dipisahkan oleh garis pada peta. Di dalamnya terdapat jejak kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi, termasuk sejarah permukiman, hubungan sosial, adat istiadat, serta berbagai dokumen dan kesepakatan administratif yang menurut mereka perlu diperiksa kembali. “Ini bukan sekadar soal garis batas, ini adalah soal jati diri dan sejarah asal-usul Tempirai Raya,” ujar Ferial.

 

 

Ferial menyoroti langkah Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten PALI yang melakukan verifikasi lapangan pada 9 September 2026.

Ia berharap proses tersebut tidak hanya melihat kondisi faktual di lapangan, tetapi juga mencermati dokumen administrasi, peta, bukti sejarah, serta aspek yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam proses penentuan batas ini, kami berharap pihak OPD mempertimbangkan berbagai bukti yang relevan, termasuk dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta aspek historis dan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Menurut Ferial, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan penyelesaian persoalan batas dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesepakatan 24 Agustus Jadi PeganganFerial juga mengingatkan kembali kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten PALI dan delegasi masyarakat Tempirai Raya pada 24 Agustus 2026.

Ia menegaskan masyarakat kini menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap kesepakatan tersebut, khususnya terkait penyelesaian polemik Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023.

 

Ferial mengatakan pihaknya tetap mengedepankan jalur penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan. Namun, apabila hasil tindak lanjut pemerintah dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, pihaknya menyatakan siap kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi lanjutan.

“Sesuai kesepakatan tim delegasi pada 24 Agustus 2026, jika pihak Pemkab tidak menepati janji dan hasilnya tidak sesuai yang kami harapkan, maka kami akan melakukan aksi jilid II. Kami pastikan massanya akan lebih banyak dari aksi sebelumnya,” tegasnya.

 

Bekarang Danau Sebetung Ikut Disorot Di tengah proses penyelesaian tapal batas, kegiatan adat “bekarang” di Danau Sebetung pada 9 Agustus 2026 juga menjadi perhatian sebagian masyarakat Tempirai Selatan.

Ferial mengatakan munculnya publikasi kegiatan tersebut yang dikaitkan dengan wilayah lain turut menambah sorotan masyarakat terhadap persoalan batas yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Namun, ia menilai polemik tersebut seharusnya dikembalikan pada pembuktian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut nya “Klaim sejarah perlu diuji dengan dokumen sejarah. Klaim administratif perlu diuji melalui peta dan dokumen pemerintahan. Sementara setiap penetapan maupun perubahan batas wilayah perlu dilihat berdasarkan dasar hukum dan prosedur administrasi yang berlaku,” tuturnya.

Ferial menegaskan masyarakat Tempirai Raya berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada klaim sepihak.

Bagi masyarakat Tempirai Raya, tanah leluhur bukan sekadar garis di atas peta. Wilayah tersebut dipandang sebagai bagian dari sejarah dan identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses verifikasi dan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten PALI. Mereka berharap seluruh dokumen, peta, sejarah, serta bukti administratif yang berkaitan dengan tapal batas dapat dibuka dan dikaji secara objektif.

Sebab, ketika persoalan batas wilayah bersinggungan dengan sejarah dan identitas masyarakat, penyelesaiannya tidak hanya membutuhkan ketegasan administratif, tetapi juga kepastian hukum dan proses yang transparan agar setiap keputusan dapat diterima berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.****(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.