8 Titik Koordinat Diverifikasi, Makam Leluhur Tempirai Raya Jadi Bukti Historis

oleh -791 Dilihat
oleh

Kabupaten PALI, telisikpublik.com — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) turun ke lapangan melakukan verifikasi terhadap delapan titik koordinat batas wilayah yang berkaitan dengan polemik tapal batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur.

Verifikasi tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut terhadap rencana revisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023.

Puyang sungai Rande (Siak Wali Wahiyar)

Tokoh masyarakat Tempirai Selatan, Burhanudin, mengungkapkan bahwa dalam delapan titik koordinat yang diverifikasi terdapat sejumlah makam leluhur yang menurut masyarakat Tempirai Raya memiliki nilai historis.

Menurut Burhanudin, keberadaan makam tersebut menjadi salah satu jejak sejarah yang perlu diperhitungkan dalam proses penegasan batas wilayah.

> “Di dalam delapan titik koordinat itu terdapat makam leluhur warga Tempirai Raya yang berada di wilayah perbatasan, yakni Makam Puyang Sungai Purus, Puyang Putri Dara Putih, Syiak Wali Karce atau Puyang Karang Siulan, serta keturunan Puyang Syiak Wali Wahyar atau Puyang Sungai Rande, yaitu Gentiman dan Gentiran,” beber Burhanudin, Rabu (9/9/2026), usai mengikuti verifikasi lapangan.

Ia menyebut keberadaan makam-makam tersebut merupakan bagian dari catatan sejarah masyarakat Tempirai Raya di kawasan yang kini menjadi objek pembahasan tapal batas. Burhanudin juga menyampaikan bahwa selain makam leluhur, terdapat aset, lahan pertanian, serta tanah yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan masyarakat Tempirai Selatan.

> “Bukti aset-aset, lahan pertanian, atau peninggalan nenek moyang mereka di wilayah kami. Selama ini, sungai dan lahan pertanian secara administrasi dan historis adalah milik Tempirai Selatan. Bahkan, banyak tanah di sini yang sudah bersertifikat atas nama warga,” tegasnya.

Menolak Lupa Sejarah dan Peta Pemekaran Desa Polemik tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Persiapan Tempirai Barat, Dedi Handayani, menilai penentuan batas wilayah harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk historis, administratif, dan yuridis.

Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan proses pemekaran desa juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi dan penegasan batas.

Salah satunya, kata Dedi, adalah peta desa yang disebut telah disepakati bersama ketika proses pengajuan pemekaran Desa Tempirai Barat.

> “Persoalan tapal batas bukan hanya tentang sebuah garis koordinat yang ditarik di atas kertas. Ini tentang sejarah apa yang menjadi dasar penarikan garis tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan serta hak historis di atasnya,” jelas Dedi.

Ia menegaskan seluruh proses penyelesaian persoalan batas wilayah harus dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang jelas, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

Dedi juga mengimbau masyarakat Tempirai Raya agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian persoalan tersebut berlangsung.

> “Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai batas wilayah ini menimbulkan perpecahan di tengah hubungan persaudaraan masyarakat. Kita percayakan ini pada jalur pemerintahan yang terbuka, dengan dasar dokumen dan sejarah yang valid,” tutupnya.

 

AMTRB Soroti Hasil Verifikasi Lapangan Terpisah, Dr. Subiyanto Pudin, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, turut menanggapi hasil verifikasi lapangan tersebut. Ia diketahui merupakan Koordinator AMTRB sekaligus penanggung jawab aksi masyarakat terkait persoalan tapal batas.

Subiyanto menilai keberadaan makam leluhur yang berada dalam delapan titik koordinat yang diverifikasi Pemkab PALI dapat menjadi bagian dari data historis yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan dan penegasan batas desa.

Menurutnya, temuan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembuktian sejarah Desa Tempirai dan dikaji bersama dengan dokumen administratif serta data lainnya.

 

> “Fakta dan data yang ditemukan di lapangan, yaitu Makam Keramat Wang Tempirai Raya masuk dalam delapan titik koordinat yang diverifikasi Pemkab PALI, merupakan pemenuhan dokumen pembuktian sejarah Desa Tempirai sesuai yang diamanatkan Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” tegasnya.

Ia pun berharap hasil verifikasi lapangan tersebut menjadi bahan pertimbangan Pemkab PALI dalam proses evaluasi dan revisi Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023.

> “Maka tidak ada alasan Pemkab PALI menolak revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023,” tegas Subiyanto.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.