Sidang Lanjutan Gugatan GEKANAS Nomor 286 di PTUN Jakarta Masih Tahap Pemeriksaan Saksi Fakta

oleh -243 Dilihat
oleh

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan GEKANAS dengan Nomor Perkara 286, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi fakta yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi. Sementara itu, pemeriksaan saksi ahli belum dilakukan dan baru dijadwalkan pada persidangan berikutnya.

Sidang berlangsung terbuka dan dipimpin oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam persidangan tersebut, saksi fakta yang dihadirkan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi menyampaikan keterangan terkait peristiwa, proses, serta tindakan administratif yang berkaitan langsung dengan objek sengketa yang sedang diperiksa oleh majelis.

Majelis Hakim menegaskan bahwa tahapan persidangan masih berada pada pemeriksaan saksi fakta, dan keterangan saksi ahli dari pihak Tergugat maupun Tergugat Intervensi akan didengarkan pada sidang lanjutan berikutnya sesuai dengan jadwal persidangan.

GEKANAS sebagai Penggugat mencermati secara seksama seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan. Menurut GEKANAS, keterangan saksi fakta justru semakin menegaskan adanya persoalan mendasar pada aspek prosedural, kewenangan, serta kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam keputusan tata usaha negara yang menjadi objek gugatan.

Pernyataan Penggugat (GEKANAS)

GEKANAS menegaskan bahwa keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi belum menyentuh substansi utama sengketa, bahkan memperkuat dalil-dalil gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat.

“Sidang hari ini baru menghadirkan saksi fakta. Dari keterangan yang disampaikan, kami melihat masih adanya kelemahan serius dalam aspek kewenangan, prosedur, dan pertimbangan hukum atas keputusan tata usaha negara yang kami gugat,” tegas perwakilan GEKANAS usai persidangan.

GEKANAS menilai bahwa sebuah keputusan tata usaha negara tidak cukup hanya dibenarkan secara normatif di atas kertas, melainkan harus lahir dari proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Negara hukum menuntut lebih dari sekadar pembenaran formal. Ia menuntut keadilan substantif. Karena itu, kami menunggu dan akan mencermati secara kritis keterangan saksi ahli pada persidangan berikutnya, serta tetap yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif, independen, dan berlandaskan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai Penggugat, GEKANAS menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan persidangan hingga putusan, serta memastikan proses hukum ini menjadi pembelajaran penting bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.