HALMAHERA TENGAH — Hingga awal Januari 2026, rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan serikat pekerja pada 29 Desember 2025 belum juga mendapat kepastian dari Gubernur Maluku Utara.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama serikat pekerja. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan atau respons resmi dari Gubernur Maluku Utara terkait pengesahan rekomendasi tersebut.
Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra L., menilai lambannya respons ini sebagai bentuk pengabaian terhadap tuntutan buruh di Halmahera Tengah. Ia menegaskan bahwa keputusan Gubernur sangat dinantikan karena menyangkut hak dasar pekerja.
“Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, harus memberikan kepastian yang berpihak kepada buruh. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut hak dan kesejahteraan buruh,” ujar Ode Saputra.
Ia juga memperingatkan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, hal tersebut berpotensi memicu kekecewaan dan kemarahan buruh. Menurutnya, buruh dapat kembali melakukan gerakan besar-besaran sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah provinsi yang dinilai tidak serius.
“Kalau ini terus diabaikan, justru akan memancing amarah buruh. Kami menilai gubernur tidak serius menanggapi rekomendasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Halteng Bersatu,” tegasnya.
Ode Saputra menambahkan, kesabaran buruh sudah cukup lama diuji. Hingga kini, belum ada satu pun respons balik dari pihak Gubernur Maluku Utara, meski aksi dan proses dialog telah dilakukan sesuai mekanisme.
“Kami sudah cukup sabar menunggu kepastian rekomendasi ini, tapi sampai sekarang tidak ada respons. Artinya, aksi buruh dan rekomendasi bersama dengan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah seolah tidak dihargai,” tutupnya.
Buruh Halmahera Tengah berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil sikap dan menetapkan keputusan UMK yang adil serta berpihak pada kepentingan pekerja. (*)






