Penetapan UMK Disorot, Serikat Pekerja Halmahera Tengah Gelar Aksi dan Rapat Terbuka

oleh -391 Dilihat
oleh

WEDA, 30 Desember 2025 — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali menjadi sorotan nasional. Sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menggelar aksi damai dan rapat terbuka bersama pemerintah daerah sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penetapan UMK tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan mencerminkan keadilan bagi pekerja.

Sebelumnya, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara. Kebijakan tersebut didasarkan pada tiga variabel utama, yakni pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks tertentu (alpha) yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam aksi damai yang digelar Aliansi Pekerja Halmahera Tengah, para serikat pekerja menilai bahwa penetapan UMK perlu dilakukan melalui evaluasi dan kajian yang lebih mendalam. Aliansi yang terdiri dari Serikat SPSI, SPN, dan Gakarya menegaskan bahwa tuntutan mereka mengacu langsung pada kebijakan dan instruksi Presiden, sehingga pemerintah daerah diharapkan tidak menetapkan UMK secara sepihak.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT IWIP, Janwar Surahman, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk perjuangan kolektif untuk memastikan hak-hak pekerja, baik di sektor industri, pertambangan, maupun sektor pembangunan lainnya, dapat terpenuhi.

“Kami mengajak seluruh pekerja untuk merapatkan barisan, mengawal proses penetapan UMK dengan aman, damai, dan bermartabat demi kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Dalam forum rapat terbuka bersama Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Ketua PUK SP KEP SPSI PT WBN, Kasim Abdullah, menyampaikan apresiasi kepada pemda karena telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Kabupaten. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan UMP maupun UMK harus dilakukan secara adil.

“Jika penetapan upah tidak mencerminkan keadilan, kami siap menggugat Gubernur Maluku Utara terkait pengesahan UMP dan UMK,” tegasnya.

Senada, Ketua DPC SPN Moh. Rohadi Do Iskandar dan Ketua PC Gakarya Putra Sihan Arimawa mendesak agar Bupati/Wakil Bupati Halmahera Tengah serta Gubernur Maluku Utara menetapkan UMK sesuai dengan keputusan Presiden. Menurut mereka, kebijakan tersebut bersifat objektif dan harus menjadi rujukan utama dalam penetapan UMK di Halmahera Tengah.

Kedua pimpinan serikat pekerja itu juga menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup layak yang terus meningkat. Di sisi lain, sektor industri dan pertambangan dinilai memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ekonomi daerah, sehingga pemerintah kabupaten perlu mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menentukan besaran UMK.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Halmahera Tengah dalam forum tersebut menyampaikan bahwa isu UMK kini telah menjadi perhatian nasional. Ia mengungkapkan bahwa rata-rata tuntutan serikat pekerja SPSI di berbagai daerah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 0,9 persen pada tahun 2026.

Menutup rapat, Ikram Sangaji, Bupati Halmahera Tengah, menegaskan bahwa penilaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak bisa dilihat hanya dari satu sektor saja.

“Penetapan UMK harus berbasis data, mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan masyarakat secara merata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil rapat telah dituangkan dalam berita acara yang memuat dua poin utama dan satu poin tambahan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diajukan kepada Gubernur Maluku Utara untuk proses pengesahan UMK Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.