PUK SPKEP SPSI PT RIM Ancam Laporkan TKA ke Disnaker Halteng soal Tekanan Jam Lembur

oleh -72 Dilihat
oleh

Halmahera Tengah — Serikat pekerja PUK SPKEP SPSI PT Ruby International Mining (RIM) mengancam akan melaporkan kebijakan perusahaan yang dinilai diskriminatif terhadap pekerja Indonesia ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah.

Ancaman tersebut disampaikan menyusul penerapan kebijakan kerja reguler tanpa jam lembur dan tanpa batas waktu di sejumlah divisi. Serikat menilai kebijakan itu disertai tekanan, khususnya yang diduga dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal.

Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM mengatakan, pihaknya geram karena pekerja yang sudah diberlakukan sistem reguler masih dikenai sanksi Surat Peringatan (SP). Menurutnya, sanksi tersebut bahkan dilapisi dengan kewajiban kerja reguler tanpa lembur.

“Dalam beberapa kasus, pelanggaran yang seharusnya cukup dikenai SP justru dibarengi dengan kerja reguler tanpa jam lembur. Ini menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan bagi pekerja Indonesia,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).

Serikat menegaskan bahwa kerja reguler tanpa lembur seharusnya memiliki batasan waktu yang jelas. Jika dimaksudkan sebagai pembinaan, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara permanen.

PUK SPKEP SPSI PT RIM mengaku telah meminta manajemen RIM agar menegaskan kepada TKA supaya kebijakan perusahaan tetap mengacu pada norma hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“TKA wajib mematuhi aturan hukum di Indonesia. Jangan membuat kebijakan seolah-olah Indonesia adalah negara mereka sendiri,” tegasnya.

Persoalan ini juga telah disampaikan ke pihak Industrial Relations (IR) perusahaan, namun respons yang diterima dinilai belum memberikan solusi. Karena itu, serikat memastikan akan menyurati Disnaker Halmahera Tengah agar memanggil dan mengevaluasi manajemen RIM, yang beroperasi di kawasan industri terafiliasi Indonesia Weda Bay Industrial Park.

Serikat menyampaikan lima tuntutan utama, mulai dari penghentian diskriminasi terhadap pekerja Indonesia, pembatasan kerja reguler, hingga penegasan kepada TKA untuk mematuhi norma hukum nasional.

PUK SPKEP SPSI PT RIM juga memperingatkan, jika tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya siap mengambil langkah kelembagaan berupa mogok kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.