Kabupaten PALI, Sumatera Selatan — Aliansi Masyarakat Desa Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (9/10/2026). Massa mendesak Pemerintah Kabupaten PALI meninjau dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 tentang penetapan dan penegasan batas desa yang disengketakan masyarakat Tempirai Raya.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari protes masyarakat yang mempersoalkan batas wilayah antara Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal.
Koordinator aksi AMTRB, Dr. Subianto Pudin, menilai penyelesaian sengketa batas desa belum memberikan kepastian bagi masyarakat Tempirai Raya. Ia juga mempertanyakan netralitas pemerintah daerah, khususnya dalam proses pembahasan dan verifikasi dokumen batas desa.
Menurut AMTRB, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai garis administratif, melainkan juga menyangkut sejarah wilayah, identitas masyarakat, dan pengakuan atas tanah yang mereka anggap sebagai wilayah leluhur.
Perbup Nomor 62 Tahun 2023 Dipersoalkan
AMTRB menilai pemberlakuan Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 berdampak pada masuknya wilayah yang selama ini diklaim masyarakat Tempirai Raya ke dalam batas Desa Mangkunegara Timur.
Aliansi tersebut memperkirakan wilayah yang disengketakan mencapai sekitar 500 hingga 1.000 hektare. Angka tersebut merupakan klaim AMTRB yang masih perlu diverifikasi melalui peta resmi, dokumen pertanahan, serta hasil pengukuran dan penegasan batas oleh instansi berwenang.
Subianto berpendapat, penetapan batas desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Atas dasar itu, AMTRB meminta pemerintah daerah meninjau kembali dokumen dan proses penetapan batas yang menjadi dasar penerbitan Perbup tersebut.
AMTRB Soroti Tiga Persoalan dalam Pembahasan Batas
Dalam keterangannya, Subianto mengemukakan tiga persoalan yang menurut AMTRB perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemkab PALI.
Pertama, perbedaan penafsiran mengenai ketidakhadiran pemerintah desa.
AMTRB mempersoalkan narasi yang, menurut mereka, mengaitkan ketidakhadiran Pemerintah Desa Tempirai Selatan dalam rapat dengan persetujuan terhadap penetapan batas baru berdasarkan Pasal 29 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Subianto menyatakan pihaknya mempertanyakan rujukan tersebut karena, berdasarkan penelusuran AMTRB, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 hanya memuat 26 pasal.
Persoalan ini perlu diklarifikasi dengan memeriksa notulen rapat, dokumen resmi yang digunakan, serta penjelasan pejabat yang menyampaikan rujukan tersebut. Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah terjadi kekeliruan penyebutan pasal atau terdapat persoalan lain dalam penafsiran aturan.
Kedua, perbedaan penafsiran terhadap dokumen pemekaran dan batas lama.
AMTRB juga menyoroti pembahasan pada 23 September 2026 yang, menurut Subianto, merujuk pada Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 25 Tahun 2011.
Aliansi tersebut menyebut mantan kepala desa dan Ketua BPD Tempirai Selatan periode 2002–2013 telah membuat surat pernyataan bermeterai tertanggal 24 September 2026. Menurut AMTRB, surat itu menjelaskan bahwa dokumen atau tanda tangan pada masa lalu dimaksudkan untuk membantu proses administrasi pemekaran, bukan untuk mengubah batas wilayah lama.
Keabsahan, konteks, dan kedudukan surat tersebut perlu diperiksa bersama dokumen pemekaran serta peta batas yang digunakan pada saat itu.
Ketiga, perbedaan acuan regulasi.
Subianto mengatakan AMTRB telah mengajak Pemkab PALI membahas aturan mengenai batas desa secara bersama-sama pada 6 Oktober 2026. Namun, menurut keterangannya, pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan mengenai acuan hukum yang digunakan.
Ia mempersoalkan penggunaan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah dalam pembahasan sengketa antar-desa. AMTRB meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar penggunaan regulasi tersebut dan relevansinya terhadap persoalan yang sedang dibahas.
YKBHN Klaim Dokumen Tempirai Selatan Lebih Lengkap
Dalam memperkuat tuntutannya, AMTRB merujuk telaah hukum yang disebut diterbitkan Yayasan Keadilan dan Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) melalui surat Nomor 028/YKBHN/TNG/IX/2026.
Menurut AMTRB, telaah tersebut menyimpulkan dokumen yang dimiliki Desa Tempirai Selatan memenuhi tiga kriteria pembuktian, sedangkan dokumen Desa Mangkunegara Timur dinilai memenuhi satu kriteria.
AMTRB kemudian menyebut perbandingan itu sebagai dasar untuk meminta revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023.
Namun, penilaian tersebut merupakan kesimpulan yang dikemukakan pihak AMTRB berdasarkan telaah hukum yang mereka rujuk. Untuk memastikan bobot pembuktiannya, diperlukan pemeriksaan terhadap isi lengkap surat YKBHN, kriteria penilaian, dokumen pembanding, serta tanggapan pemerintah daerah dan desa terkait.
Pemkab Diminta Menjelaskan Proses Penyelesaian
AMTRB juga mempersoalkan lamanya proses penyelesaian sengketa batas desa. Menurut Subianto, dokumen yang mereka anggap sebagai bukti pendukung telah diserahkan secara resmi pada 19 Desember 2025, tetapi hingga aksi 9 Oktober 2026 belum diperoleh kepastian penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Aliansi tersebut mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 mengenai penyelesaian perselisihan batas desa. Mereka meminta Pemkab PALI menjelaskan tahapan penanganan perkara, dasar hukum yang digunakan, serta alasan belum adanya keputusan yang dapat diterima para pihak.
AMTRB turut menyoroti ketidakhadiran kepala desa dari pihak terkait dalam sejumlah undangan rapat. Menurut aliansi, kondisi itu seharusnya menjadi bahan evaluasi agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.
Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan konfirmasi dari Asisten I Setda PALI, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pemerintah desa yang bersengketa, serta instansi terkait mengenai kronologi rapat, kehadiran para pihak, dan tindak lanjut hasil verifikasi.
“Ini Menyangkut Sejarah dan Tanah Leluhur”
Subianto menegaskan, AMTRB menginginkan penyelesaian yang transparan, berdasarkan dokumen yang dapat diuji, serta tidak merugikan salah satu pihak.
“Ini bukan lagi sekadar masalah patok tanah. Ini menyangkut harga diri, sejarah, dan tanah leluhur masyarakat Tempirai Raya. Kami meminta pemerintah bertindak objektif dan memberikan kepastian hukum,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan Subianto.
AMTRB mendesak Bupati PALI mengevaluasi Perbup Nomor 62 Tahun 2023, membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan batas, serta melibatkan perwakilan masyarakat Tempirai Raya dalam proses pembahasan dan verifikasi.
Bagi masyarakat yang memperjuangkan perubahan tersebut, persoalan batas desa tidak akan selesai hanya dengan rapat dan pernyataan komitmen. Mereka menginginkan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pembuktian dokumen, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian tertuju pada Pemkab PALI: apakah pemerintah daerah akan membuka seluruh dasar penetapan batas dan menjelaskan perbedaan dokumen yang dipersoalkan, sehingga sengketa ini dapat diselesaikan secara transparan, objekt
if, dan sesuai ketentuan hukum *****Red







