Rapat Tapal Batas Digelar, Delegasi Tempirai Raya Tak Dilibatkan: Transparansi Dipertanyakan

oleh -35 Dilihat
oleh

Kabupaten PALI, Sumatera Selatan,telisikpublik.com  — Rapat pembahasan penetapan dan penegasan batas wilayah antara Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat Tempirai Raya.

 

Sorotan muncul setelah sejumlah tokoh masyarakat dan delegasi yang sebelumnya terlibat dalam penyampaian aspirasi pada 24 Agustus 2026 disebut tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati PALI, Senin (6/10/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan proses pembahasan, terutama karena persoalan batas desa tersebut berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur.

 

Bagi masyarakat Tempirai Raya, keterlibatan perwakilan masyarakat dinilai penting agar setiap tahapan pembahasan dapat diketahui secara terbuka, termasuk mengenai dokumen yang menjadi dasar, sejarah wilayah, hasil verifikasi lapangan, serta perkembangan proses revisi Perbup.

Tokoh masyarakat Desa Tempirai Selatan, Zainal, mengatakan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten PALI memberikan penjelasan secara transparan terkait proses penyelesaian persoalan batas tersebut.

 

“Kami selaku warga Desa Tempirai Selatan meminta pihak Pemkab transparan terkait persoalan tapal batas ini. Kami ingin mengetahui perkembangan pembahasannya, termasuk apa saja yang menjadi dasar dalam menentukan batas wilayah,” ujar Zainal.

 

Menurut Zainal, persoalan batas desa tidak hanya berkaitan dengan garis administrasi, tetapi juga menyangkut sejarah, budaya, serta wilayah yang selama ini diyakini masyarakat sebagai bagian dari tanah leluhur mereka.

“Kami sebagai warga Tempirai tidak akan memberikan tanah nenek moyang kami. Secara historis, budaya, dan menurut dasar yang kami pegang, wilayah yang diklaim Mangkunegara merupakan bagian dari wilayah warga kami,” tegasnya.

 

Zainal juga mempertanyakan alasan sejumlah tokoh masyarakat dan anggota delegasi yang sebelumnya terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi pada 24 Agustus 2026 tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan berikutnya.

Menurutnya, jika pembahasan tersebut berkaitan dengan aspirasi masyarakat Tempirai Raya, maka masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai mekanisme, proses, serta hasil pembahasan secara terbuka.

 

Delegasi Aksi 24 Agustus Dipertanyakan

Sebelumnya, dalam aksi penyampaian aspirasi pada 24 Agustus 2026, Pemkab PALI disebut memberikan kesempatan kepada 10 orang perwakilan atau delegasi masyarakat untuk mengikuti proses mediasi.

Namun, dalam rapat pembahasan selanjutnya, sejumlah tokoh masyarakat dan anggota delegasi yang sebelumnya terlibat dalam penyampaian aspirasi disebut tidak dapat mengikuti rapat.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan tapal batas.

 

Masyarakat Tempirai Raya berharap Pemkab PALI menjelaskan secara terbuka mekanisme pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan, dasar hukum pembahasan, serta hasil rapat yang berkaitan dengan rencana revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023.

Di tengah persoalan batas wilayah yang menyentuh aspek administrasi sekaligus sejarah dan identitas masyarakat, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar setiap tahapan pembahasan dapat dipahami seluruh pihak.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI mengenai alasan tidak dilibatkannya sejumlah delegasi masyarakat Tempirai Raya dalam rapat tersebut.

Konfirmasi dari pihak Pemkab PALI diperlukan untuk menjelaskan apakah pelibatan masyarakat dalam rapat tersebut memiliki mekanisme atau kriteria tertentu, serta bagaimana posisi hasil rapat dalam rangkaian proses penetapan dan penegasan batas desa.

 

Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak, proses penyelesaian persoalan batas Desa Tempirai Selatan, Mangkunegara, dan Mangkunegara Timur diharapkan dapat berjalan berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, hasil verifikasi, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.