Kuasa Hukum Soroti Penahanan Floren, Anak Balita Disebut Masih Membutuhkan ASI

oleh -101 Dilihat
oleh

Indragiri Hulu — Kuasa hukum Floren Koronia Padang kembali mempersoalkan penahanan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Jumat (25/9/2026).

 

Selain mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan, kuasa hukum kini menyoroti permohonan penangguhan penahanan Floren yang disebut telah diajukan sebelumnya oleh suaminya, Guntur Silalahi.

 

Menurut kuasa hukum, dari dokumen yang mereka pelajari setelah menerima kuasa, Guntur sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap istrinya.

 

Salah satu alasan yang dicantumkan dalam permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan kondisi anak Floren yang masih berusia di bawah dua tahun dan disebut masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

 

“Yang kami baca di sini ternyata Ibu Floren masih memiliki anak yang berusia dua tahun dan masih ketergantungan dengan ASI. Sampai hari ini, 25 September, belum ada jawaban dari Polres Indragiri Hulu terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut,” ujar kuasa hukum.

 

Kuasa hukum menyatakan akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM serta lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan. Mereka berharap lembaga terkait dapat memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap kondisi keluarga Floren.

 

“Kami juga akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM, perlindungan anak dan perempuan. Kami berharap ada rekomendasi yang dapat dikeluarkan dari instansi tersebut,” katanya.

 

Pihak kuasa hukum juga meminta Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap permohonan penangguhan penahanan tersebut.

 

Menurut mereka, kondisi anak Floren menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan yang perlu diperhatikan selama proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

 

“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau untuk memberikan atensi dan perhatian terkait persoalan ini. Ini menyangkut anak yang masih dalam masa pertumbuhan,” ujar kuasa hukum.

 

Guntur Silalahi, suami Floren, juga menyampaikan permohonan agar istrinya dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

 

Dalam keterangannya, Guntur menyebut kondisi anak mereka menjadi alasan utama permohonan tersebut.

 

“Saya selaku suami Floren memohon kepada Bapak Kapolda Riau agar memberikan atensi terhadap surat permohonan penangguhan penahanan terhadap istri saya,” kata Guntur.

 

Guntur mengatakan anaknya yang masih balita disebut masih membutuhkan ASI dari ibunya.

 

Ia juga menceritakan kondisi anak tersebut sejak Floren menjalani penahanan.

 

“Setiap malam, mulai sekitar pukul 01.00 sampai 05.00 dini hari, anak saya yang belum genap dua tahun selalu menangis mencari ibunya. Kondisi itu terjadi sejak ibu anak saya ditahan hingga sekarang,” ujar Guntur.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Menurut mereka, proses hukum tersebut harus tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk memperoleh dan menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan agar proses penanganan perkara Floren diperiksa secara objektif, termasuk melalui gelar perkara khusus yang sebelumnya telah mereka wacanakan.

 

“Penyelidikan dan penyidikan bukanlah proses untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Ini masih merupakan tahapan proses hukum,” ujar kuasa hukum.

 

Sebelumnya, kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan Floren sebagai tersangka dan penahanannya. Mereka menyatakan Floren justru merupakan korban dalam peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di area perkebunannya.

 

Menurut pihak kuasa hukum, sekitar satu hektare lahan Floren terbakar dari total lahan sekitar dua hektare yang ditanami kelapa sawit berusia kurang lebih tiga setengah tahun. Mereka menyebut penyebab kebakaran tersebut masih menjadi persoalan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, kuasa hukum meminta agar proses hukum terhadap Floren dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

 

Seluruh pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur, kondisi kebakaran lahan, serta permohonan penangguhan penahanan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan suami Floren.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan mengenai perkembangan permohonan penangguhan penahanan Floren maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Indragiri Hulu dan pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.