Ketika Tanah Leluhur Berhadapan dengan Garis di Peta

oleh -106 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Kabupaten PALI, telisikpublik.com — Ada persoalan yang dapat diselesaikan dengan selembar dokumen. Ada pula persoalan yang menurut sebagian masyarakat lebih kompleks karena menyangkut sejarah, ingatan kolektif, dan tanah yang mereka anggap sebagai ruang hidup.

Bagi masyarakat Tempirai Raya, polemik tapal batas bukan sekadar persoalan menarik garis di atas peta. Mereka menyatakan bahwa di balik garis tersebut terdapat tanah yang diyakini telah menjadi ruang hidup leluhur, tempat masyarakat bertani, bermukim, membangun kehidupan, hingga memakamkan orang-orang yang mereka hormati.

Poto Vrefekasi titik koordinat 

Karena itu, ketika persoalan batas wilayah kembali dibahas pada Rabu, 23 September 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), masyarakat menyampaikan bahwa mereka membawa tuntutan administratif, ingatan sejarah, dan sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pertemuan tersebut disebut sebagai kelanjutan dari tuntutan masyarakat Tempirai Raya agar Peraturan Bupati PALI Nomor 62 Tahun 2023 ditinjau kembali.

Masyarakat menyatakan bahwa tanah yang kini menjadi bagian dari perdebatan bukanlah tanah yang baru mereka kenal. Menurut mereka, wilayah tersebut telah dihuni, digarap, dan diwariskan secara turun-temurun.

Menurut masyarakat, persoalan ini bukan semata soal garis di peta, melainkan juga menyangkut sejarah, identitas, dan ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Membawa Dokumen, Bukan Sekadar Klaim

Masyarakat Tempirai Selatan menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu menjadi bagian dari proses verifikasi dan pembahasan batas wilayah.

Di antaranya peta desa, kesepakatan antarkepala desa yang disebut berlangsung pada 2014, serta dokumen pertanahan seperti SHM, SPPAT, SKT dan catatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut masyarakat, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan kembali posisi wilayah yang kini masuk dalam polemik tapal batas.

Namun, dalam pembahasan pemerintah juga disebut terdapat dokumen dan dasar hukum yang digunakan untuk menjelaskan batas wilayah tersebut, termasuk Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 25 Tahun 2011.

Perbedaan dasar dokumen inilah yang, menurut uraian para pihak, membuat persoalan batas menjadi kompleks.

Oplus_131072

Masing-masing pihak menyampaikan dasar yang ingin dipertahankan. Karena itu, masyarakat Tempirai Selatan meminta seluruh dokumen tersebut diuji secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme penetapan serta penegasan batas desa.

Kesaksian Kepala Desa Periode 2002–2013

Dalam perjalanan polemik tersebut, muncul pula kesaksian Rustam Karim, Kepala Desa Tempirai Selatan periode 2002–2013.

Rustam menyampaikan bahwa dirinya pernah menandatangani dokumen yang kini menjadi bagian dari pembahasan. Menurut kesaksiannya, proses penandatanganan dilakukan di rumah dan tidak disertai saksi maupun pengecekan lapangan secara langsung.

Ia juga menyebut dokumen tersebut telah dipersiapkan sebelumnya dan dirinya diminta untuk membubuhkan tanda tangan.

Kesaksian tersebut, menurut masyarakat, perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, terutama terkait proses penyusunan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian isi dokumen dengan kondisi lapangan pada saat itu.

Masyarakat juga mempersoalkan pencantuman koordinat dalam dokumen yang mereka pertanyakan.

Menurut mereka, apabila terdapat perbedaan antara dokumen awal dan dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan batas, persoalan tersebut perlu diperiksa secara transparan dan berdasarkan dokumen asli. Kebenaran mengenai hal itu masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Begitu pula dengan persoalan tanggal dokumen yang disebut mencantumkan 8 Februari 2011 sebagai hari Rabu. Catatan kalender menunjukkan tanggal tersebut jatuh pada hari Selasa.

Bagi masyarakat, perbedaan administratif semacam ini bukan dasar untuk menarik kesimpulan sepihak, melainkan alasan agar dokumen yang menjadi dasar penetapan batas diperiksa kembali secara cermat.

Ketika Angka di Peta Menyentuh Ruang Hidup

Masyarakat memperkirakan wilayah yang terdampak dalam polemik tersebut berada pada kisaran ratusan hektare.

Bagi mereka, angka 500 hingga 1.000 hektare bukan sekadar angka. Menurut masyarakat, di dalamnya terdapat lahan pertanian, ruang kehidupan masyarakat, serta kawasan yang memiliki hubungan sejarah dan kultural dengan warga Tempirai Raya.

Masyarakat juga menyebut bahwa leluhur mereka pernah hidup dan mencari penghidupan di wilayah tersebut. Mereka menyatakan bahwa terdapat makam-makam yang memiliki nilai sejarah dan penghormatan bagi warga.

Karena itu, masyarakat memandang perubahan batas wilayah memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perubahan administratif.

Meminta Pemerintah Tegak Lurus

Di tengah proses verifikasi dan musyawarah, sebagian masyarakat Tempirai Selatan menyampaikan pertanyaan mengenai posisi Pemerintah Kabupaten PALI.

Mereka menilai sejumlah dasar yang digunakan dalam pembahasan seolah lebih menguatkan posisi Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan masyarakat dan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan terhadap keseluruhan proses, dokumen, serta sikap resmi pemerintah terhadap kedua pihak.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah bersikap netral.

Mereka menyatakan tidak meminta pemerintah memihak Tempirai Selatan maupun Mangkunegara.

Yang diminta, menurut masyarakat, adalah pemeriksaan dokumen secara terbuka, verifikasi lapangan yang melibatkan seluruh pihak, serta keputusan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 sebagai salah satu regulasi yang menurut mereka relevan dalam proses penetapan dan penegasan batas desa. Relevansi dan penerapannya dalam perkara ini tetap perlu dikaji oleh pihak yang berwenang.

Jika terdapat perbedaan dokumen, masyarakat meminta ruang verifikasi dan klarifikasi dibuka. Jika terdapat kesalahan administratif, mereka meminta agar hal itu diperbaiki. Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, masyarakat juga meminta hasilnya dijelaskan secara terbuka.

9 Oktober dan Langkah Berikutnya Kini perhatian masyarakat Tempirai Raya mengarah pada agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2026.

Tanggal tersebut dipandang penting oleh masyarakat untuk melihat perkembangan proses penyelesaian persoalan batas antara Tempirai Selatan dan wilayah yang menjadi pihak dalam pembahasan.

Masyarakat juga menyampaikan kemungkinan menggelar aksi lanjutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, mereka tengah mempersiapkan Aksi Jilid II di depan Kantor Bupati PALI dengan estimasi pelaksanaan sekitar 5 Oktober 2026. Rencana tersebut masih merupakan agenda yang disampaikan masyarakat dan pelaksanaannya dapat berubah sesuai perkembangan.

Menurut masyarakat, aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar persoalan tapal batas mendapat perhatian dan penyelesaian yang mereka anggap adil.

“Medan yang berat bukan halangan, karena bagi pejuang tapal batas, keteguhan hati adalah kompas utama.”

Kalimat itu menggambarkan semangat yang disampaikan masyarakat yang memandang persoalan tapal batas bukan perkara sehari dua hari.

Menurut mereka, perjuangan tersebut bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Yang mereka inginkan adalah kepastian.

Kepastian atas sejarah.

Kepastian atas dokumen.

Kepastian atas batas wilayah.

Dan, menurut mereka, kepastian bahwa keputusan pemerintah lahir dari proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanah yang Harus Diwariskan

Saudara-saudaraku, warga Tempirai Selatan. Tanah leluhur, menurut pandangan masyarakat, bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dihitung dalam hektare. Di dalamnya terdapat cerita orang-orang terdahulu, keringat para petani, rumah-rumah yang pernah berdiri, serta makam-makam yang menjadi pengingat dari mana sebuah masyarakat berasal.

Karena itu, menjaga tanah leluhur tidak harus berarti menolak dialog.

Dialog dapat menjadi salah satu jalan untuk memperjelas fakta dan mencari penyelesaian.

Dokumen perlu dibuka untuk diperiksa. Sejarah perlu didengar. Kesaksian perlu diverifikasi. Dan batas wilayah perlu ditentukan berdasarkan aturan serta fakta lapangan yang telah diuji.

Sebab ketika sebuah keputusan menyangkut ruang hidup masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar ketegasan. Menurut masyarakat, yang dibutuhkan adalah keadilan.

Slogan “Tempirai Selatan Bangkit” disampaikan sebagai seruan untuk memperjuangkan sejarah, hak masyarakat, dan proses hukum tanpa bermaksud menciptakan permusuhan.

Karena bagi masyarakat, tanah leluhur bukan sekadar tempat mereka berasal.

Mereka memandangnya sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan kepada generasi setelah mereka.

Penulis : Yupantri 

Pimpinan Umum Media telisikpublik.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.