Dalam Rangka Sosialisasi Pembentukan UPZ DKM Serta Kepengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Se-kecamatan Padarincang 

oleh -100 Dilihat
oleh

Padarincang//Telisikpublik.com,- Pemerintah Kecamatan Padarincang menindaklanjuti program penguatan tata kelola zakat dan legalitas aset keagamaan melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) DKM serta Pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf.

 

Kegiatan yang berlangsung secara khidmat ini dihadiri oleh berbagai unsur Muspika, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, hingga jajaran pemerintah desa setempat.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan zakat di tingkat tempat ibadah (DKM) berjalan lebih optimal, transparan, serta memiliki payung hukum yang jelas.

 

Selain itu, percepatan pengurusan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf menjadi fokus utama guna memberikan kepastian hukum atas tanah dan aset wakaf milik umat di wilayah Kecamatan Padarincang.

 

Turut hadir dalam acara tersebut: Sebagai Nara Sumber

Rahmat, S.Sd., M.Si. (Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Serang) Camat Padarincang H.Agus Saepudin S.E., M.Si., Sekmat Padarincang Sihabudin S.E., S.T.,

H. Ahmad Yani, S.Ag. (Kepala KUA Kecamatan Padarincang)

KH. Sibli Baihaki (Ketua MUI Kecamatan Padarincang)

Perwakilan Koramil Padarincang

Perwakilan Kapolsek Padarincang

 

Jajaran Pemerintah Kecamatan Padarincang

Ketua MWC NU Kecamatan Padarincang

Ketua Forum Peduli Padarincang (FPP)

Pengurus UPZ Kecamatan Padarincang

PJ.Kepala Desa Curug Goong Juhaeni Jajuli, Pj.Kepala Desa Ciomas H.Nani, Pj. Cisaat Hj.E.Junariah, S.Ap., Kecamatan Padarincang,

 

Ketua BPD se-Kecamatan PadarincangMelalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengurus DKM dan pemerintah desa dapat bersinergi dalam menginventarisasi aset wakaf serta mengoptimalkan peran UPZ untuk kesejahteraan masyarakat Padarincang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.