Ombudsman Periksa BPN Kampar, Diduga Abaikan Putusan PTUN Pekanbaru

oleh -78 Dilihat
oleh

 

Pekanbaru – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau resmi masuk ke tahap pemeriksaan substantif atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan itu terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum, yakni tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR.

Kepastian pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Ombudsman RI Perwakilan Riau Nomor: T/909/LM.29-04/018356.2026/IX/2026, tertanggal 15 September 2026.

Surat itu ditujukan kepada pelapor, Husin Nor, warga Perum Nuansa Griya Flamboyan, RT 04/RW 01, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau,” demikian petikan surat tersebut.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor Registrasi 0266/LM/VIII/2026/PKU dan Nomor Agenda 018356.2026.

Kasus ini mengemuka bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 yang jatuh pada 24 September 2026 dengan tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”.

Husin Nor yang mendatangi Kantor Ombudsman Riau untuk menerima salinan surat tersebut, menilai ada ironi antara tema HANTARU dengan realita pelayanan di lapangan.

“Inti persoalan yang dilaporkan adalah pengabaian pelaksanaan putusan PTUN Pekanbaru oleh BPN Kampar. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dinilai tidak dijalankan oleh instansi pertanahan,” ujar Husin, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan, kepastian hukum seharusnya menjadi inti dari slogan “Melayani Lebih Pasti”.

“Jika lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan kepastian hak atas tanah justru mengabaikan putusan pengadilan, maka tema HANTARU hanya akan menjadi slogan,” kata mantan Ketua Projo Kampar itu.

Dalam momentum HANTARU ke-66, Husin menyampaikan tiga masukan konkret kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar:

Pertama, Pasti Taat Hukum. Segera melaksanakan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum.

Kedua, Pasti Melayani Rakyat. Membuka ruang dialog dan menyelesaikan konflik agraria yang mangkrak secara cepat dan transparan.

Ketiga, Pasti Berintegritas. Menjadikan HANTARU 2026 sebagai momentum evaluasi internal agar tidak ada lagi berkas atau hak masyarakat yang diabaikan.

“65 tahun UUPA lahir untuk rakyat. Jangan sampai di Kampar, rakyat justru kehilangan kepastian karena pelayanan yang tidak pasti,” tegas Husin.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar terkait pemeriksaan Ombudsman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.