Danau Kongar Disebut Makin Surut, Aktivitas PT SMS di Sungai Keruh Disorot.”

oleh -122 Dilihat
oleh

MUSI BANYUASIN — Aktivitas PT SMS di Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satu yang dipersoalkan yakni aktivitas pembuatan watershed boundary atau yang oleh warga disebut parit gajah di sekitar area perusahaan.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Muhammad Yamin, pemerhati Sungai Keruh dan Jirak Jaya. Ia menilai, perhatian masyarakat tidak semestinya hanya tertuju pada aktivitas parit gajah, tetapi juga pada kondisi Danau Kongar yang disebut warga mengalami penyusutan debit air.

“Yang lebih urgent justru kelestarian Danau Kongar. Sudah lama dikeluhkan warga karena air danau tersebut menjadi surut dan diduga disebabkan oleh keberadaan PT SMS,” ujar Muhammad Yamin, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, keberadaan Danau Kongar memiliki arti penting bagi masyarakat. Sumber air tersebut disebut tidak hanya dimanfaatkan warga Desa Sungai Dua, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Keruh.

Karena itu, Muhammad Yamin meminta perusahaan memperhatikan dampak aktivitas operasionalnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Perusahaan harus mempertimbangkan kearifan lokal. Sebelum hal ini mencuat dan viral, lakukanlah pembenahan agar gejolak dapat diredam. Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gejolak besar,” tegasnya.

Soroti Aspek Lingkungan dan Kepatuhan Regulasi

Muhammad Yamin juga menilai aktivitas perusahaan yang berpotensi berdampak terhadap sumber daya air dan lingkungan perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, pengelolaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya air harus memperhatikan kelestarian lingkungan, kualitas air, serta ketentuan mengenai pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air.

“Kesimpulannya, perusahaan wajib menjaga kualitas air, menaati ketentuan sempadan, serta memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Jangan sampai aktivitas perusahaan justru menimbulkan dampak terhadap ekosistem dan sumber air masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai salah satu regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk aspek mutu air dan persetujuan lingkungan.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.

Pertanyakan Kewajiban Plasma

Selain persoalan lingkungan, Muhammad Yamin turut mempertanyakan pemenuhan kewajiban plasma PT SMS kepada masyarakat sekitar.

Ia meminta persoalan tersebut juga dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah dipenuhi.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat yang merasa terdampak agar tidak mengambil tindakan anarkis atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Laporkan permasalahan kepada pihak yang berwajib agar masalah dapat diselesaikan dengan baik-baik dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT SMS mengenai tudingan dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan kondisi Danau Kongar maupun persoalan kewajiban plasma tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memastikan informasi dan memberikan ruang hak jawab secara berimbang.(Nurdin)***red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.