Serang//Telisikpublik.com,- Pembangunan Sekolah Khusus (SKHN) di Desa Cisaat Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang menuai di pertanyanyakan terkesan peroyek Siluman, karena tidak di lengkapi dengan Papan Peroyek atau papan informasi publik (PIP) dan juga para buruh bangunan tersebut banyak tidak memakai APD, atau Shefty sebagai pengaman kerja
Pejabat Kepala Desa tersebut saat di Konfirmasi terkait adanya pembangunan tersebut tidak ada surat pemberitahuan secara administratif kedinasan atau sebagai sosialisasi pemberian terkait kegiatan tersebut, Kata Sekdes Desa Cisaat.
Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 13.00 mengkonfirmasi terkait kebenaran pembangunan proyek tersebut, awak media ini tidak dapat ketemu Kontraktornya sehingga tidak mendapatkan jawaban keterangan yang valid.
Dari Media ini saat di lokasi hanya ketemu Konsultan yang bernama Bayu, Jawabnya Kontraktornya tidak ada lagian jarang ke Lokasi, adapun terkait Papan Proyek menurut, dia sebagai Konsultan sudah mengingatkan kepada Kontraktor bahkan dari awal agar Papan Kegiatan segera di pasang, bahkan terkait APDpun juga sampai saat ini belum ada di kirim.
Saat di tanyai terkait aktivitas tersebut sudah berjalan berapa hari, jawabnya pembangunan proyek tersebut sudah berjalan tiga Minggu ini namun sampai sekarang papan proyek belum di pasang termasuk APD buat pekerja (buruh) juga sampai saat ini belum di kirim,” Kata Konsultan Bayu.
Ketikah di Singgung terkait Sosialisasi Surat Pemberitahuan terkait aktivitas adanya pembangunan tersebut dengan Unsur Tripika Jawab Bayu sudah kok,, menurut kontraktornya surat pemberitahuan kepihak Unsur Tripika Bahkan dari Anggota Polsek juga sudah pernah datang ke lokasi tersebut,'”jawabnya.
Pejabat Kepala Desa Cisaat saat di Konfirmasi membantah bahwa dari pihak Kontraktor belum pernah selembar kertas dan secoret keterangan, pemberitahuan terkait adanya aktivitas tersebut dan belum pernah surat dari pihak perusahaan (Kontraktornya).
Dan juga di Bidang Pembinaan terkait aktivitas Kegiatan yang berbentuk Administrasi terkait perijinan adanya kegiatan Bidang Unit Intel Polsek Padarincang, Membantah, tegasnya sampai saat ini tidak ada surat yang masuk terkait pemberitahuan dari Kontraktor dengan adanya aktivitas, “Jawab Nono Kanit Intel Polsek Padarincang”.
Jelas Kontraktor tersebut sudah melalaikan kewajibannya secara administratif, Sangsi bagi pelaksanaan atau kontraktor yang tidak memasang papan informasi peroyek telah melanggar sangsi denda hukum, karena telah melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik. Dan Denda Berdasarkan Adminstratif bisa mencapai 10% dari nilai Kontrak.
Teguran resmi dari pihak instansi pemerintah terkait atau dinas pekerjaan umum, kegiatan peroyek di hentikan sementara sampai papan proyek tersebut di pasang
Pencabutan izin kerja atau pembekuan badan usaha pelaksana, Dengan berdasarkan Hukuman/Denda Berdasarkan aturan jasa Kontruksi dan ketentuan hukum yang berlaku bahkan denda puluhan juta, ratusan juta bahkan milyaran








