BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman 43 Kg Sabu ke PALI, Kurir Diamankan

oleh -91 Dilihat
oleh
Oplus_131072

PALI, telisikpublik.com  — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan bersama BNNK Ogan Ilir, Brimob Polda Sumsel dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Palembang menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial D, warga Kota Palembang, yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan 43 bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 43 kilogram.

Berdasarkan laporan pengungkapan, kasus tersebut bermula dari informasi hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan terkait adanya dugaan pengiriman narkotika dari Palembang menuju PALI.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan tersebut masuk ke sebuah SPBU di kawasan Pulau Sebambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudinya.

Dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkotika di dalam kabin kendaraan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada bagian dinding bodi belakang kendaraan, ditemukan 43 bungkus besar yang diduga berisi sabu berwarna hijau toska.

Dari pemeriksaan awal, D disebut mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang yang disebut bernama Bunyamin alias Yamin untuk dikirim dari Palembang menuju wilayah PALI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju wilayah Desa Air Itam, Kabupaten PALI. Petugas menduga akan dilakukan penyerahan narkotika di kawasan perkebunan karet.

Namun, orang yang disebut sebagai calon penerima barang tersebut tidak datang ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran, tetapi keberadaannya belum diketahui.

Sementara itu, D beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 43 kilogram sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan dalam pengiriman.

Pengungkapan ini melibatkan fungsi intelijen dan pemberantasan BNN, BNNK Ogan Ilir, personel Brimob Polda Sumsel serta DJBC Sumatera Bagian Timur.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*****red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.