Petugas PRB Puskesmas Air Itam Kosong, Warga: Jangan Biarkan Pelayanan Pasien Terganggu

oleh -382 Dilihat
oleh

 

PALI | telisikpublik.com — Kekosongan petugas yang menangani Program Rujuk Balik (PRB) di Puskesmas Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan masyarakat. Posisi tersebut disebut belum terisi sejak 1 Agustus 2026 hingga saat ini.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien yang mengikuti PRB dan membutuhkan kontrol serta pengambilan obat secara berkala.

PRB merupakan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis yang kondisinya telah stabil setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit. Selanjutnya, pelayanan lanjutan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk pemantauan kondisi kesehatan dan pengambilan obat sesuai ketentuan.

Namun, kekosongan petugas yang menangani fungsi PRB di Puskesmas Air Itam disebut berpotensi membuat sebagian pasien harus mendapatkan obat atau pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan maupun apotek yang berada di kawasan Talang Ubi.

Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Air Itam dan sekitarnya, kondisi tersebut tentu dapat menjadi kendala tersendiri. Pasien harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan layanan yang secara ideal dapat diakses melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat PALI, Sudarto Darto, Jumat (28/8/2026), mempertanyakan kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI terkait belum terisinya posisi petugas PRB di Puskesmas Air Itam.

“Apakah Dinkes PALI tidak terpikir bahwa kekosongan pegawai pemegang PRB ini menyangkut hajat orang banyak? Jangan sampai persoalan penempatan atau perpindahan pegawai justru berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Sudarto.

Menurut Sudarto, kebutuhan tenaga pelayanan kesehatan semestinya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penempatan maupun perpindahan pegawai.

Ia menilai, jangan sampai kekosongan satu posisi pelayanan justru membuat masyarakat, terutama pasien yang membutuhkan pengobatan rutin, harus menanggung dampaknya.

“Segera isi kekosongan tersebut. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena persoalan administrasi atau penempatan pegawai. Yang menjadi korban akhirnya masyarakat,” ujarnya.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena pelayanan PRB berkaitan dengan kesinambungan pengobatan pasien penyakit kronis yang membutuhkan obat dan pemantauan kesehatan secara berkala.

Karena itu, Dinkes PALI diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab belum terisinya posisi tersebut, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada peserta BPJS tetap berjalan.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian apakah selama kekosongan petugas tersebut pelayanan PRB tetap dapat diberikan di Puskesmas Air Itam atau terdapat mekanisme pelayanan sementara bagi pasien.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari Dinkes PALI terkait penyebab kekosongan petugas PRB maupun batas waktu pengisian posisi tersebut.

Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Pelayanan kesehatan semestinya tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian. Bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin, kemudahan akses, kepastian pelayanan, dan kesinambungan pengobatan merupakan kebutuhan yang tidak dapat

ditunda.****(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.