PALI, telisik publik.com – Polemik tapal batas antara Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur kembali mencuat. Sejumlah warga Tempirai Selatan mempertanyakan batas wilayah yang dinilai tidak sesuai dengan sejarah penguasaan dan keberadaan masyarakat di kawasan Talang Sebetung.
Salah satu tokoh masyarakat yang angkat bicara adalah Burhanudin (66). Pria yang lahir dan menghabiskan sebagian besar masa mudanya di Talang Sebetung itu meminta Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meninjau kembali batas wilayah sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023.
Kepada awak media saat ditemui di Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026), Burhanudin mengungkapkan kesaksiannya mengenai sejarah kawasan tersebut. Ia mengaku lahir di Talang Sebetung pada 1960 dan tinggal di wilayah itu hingga 1997.
“Sepengetahuan hidup saya, mulai sejak lahir sampai sekarang, saya lahir di tanah ini. Di situ tempat rumah,” ujar Burhanudin sembari menunjuk lokasi bekas rumahnya yang berada di sekitar balai.
Menurutnya, kepindahannya ke Tempirai bukan karena meninggalkan wilayah tersebut, melainkan untuk mendapatkan akses pendidikan. Saat itu, Talang Sebetung masih merupakan kawasan yang cukup terpencil.
Batas Wilayah Berdasarkan Sejarah Penguasaan
Burhanudin menjelaskan, masyarakat pada masa lalu tidak mengenal penentuan batas wilayah menggunakan titik koordinat seperti sekarang. Batas lebih banyak dikenali berdasarkan kawasan permukiman, lahan usaha, sungai, dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat.
“Jadi batas-batasnya itu wilayah pemukiman, tempat huni penduduk dengan usaha,” katanya.
Ia kemudian menyebut sejumlah lokasi yang menurutnya secara historis termasuk dalam wilayah Tempirai, khususnya kawasan Talang Sebetung.
Di antaranya Jembatan Terusan Toman, Sungai Randi Kotong, Batanghari Sebagut, Suwak Bledi, Suwak Medang, Sebagut Tue, Ujung Danau Sebetung, Batang Hari Danau Sebetung bagian hulu, Paye Sebetung, Areal Talang Lampung Kasap, Talang Tanjung Heran hingga Talang Deras.
“Nah, kami tahu di wilayah ini. Wilayah Sebetung ini,” tegasnya.
Burhanudin menilai sejarah penguasaan kawasan tersebut perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tapal batas.
Sebut Lahan Pusaka hingga Objek Lelang Desa
Burhanudin juga menyebut sejumlah bukti sejarah yang menurutnya masih dapat ditelusuri hingga sekarang.
Salah satunya berupa lahan pertanian yang dahulu dikelola orang tua dan masyarakat Tempirai. Selain itu, terdapat makam yang disebutnya sebagai peninggalan leluhur atau anak puyang masyarakat setempat.
“Tugunisan, peninggalan anak puyang kami dulu,” ujarnya.
Menurut Burhanudin, makam tersebut berada tidak jauh dari lokasi wawancara dan saat ini diketahui dikelola oleh warga bernama Subiyanto.
Ia juga mengungkapkan keberadaan sejumlah sungai, suwak, dan danau yang sejak dahulu dikenal sebagai objek lelang desa dan menurut kesaksiannya berkaitan dengan Desa Tempirai.
Beberapa di antaranya Sungai Terusan Kepas, Sungai Danau Badar Besar, Sungai Danau Badar Kecil, Sebagut Tue, Danau Sebetung, Sungai Poron, serta Sungai Lamban Kasam.
“Itu adalah objek lelang di Desa Tempirai yang sejak zaman dulu belum ada kaitannya dengan desa-desa lain,” katanya.
Talang Sebetung Pernah Dihuni Puluhan Kepala Keluarga
Burhanudin juga mengingat kondisi Talang Sebetung pada masa lalu. Ia menyebut kawasan tersebut pernah dihuni sekitar 50 kepala keluarga yang sebagian besar tinggal di rumah panggung.
Menurut dia, keberadaan Talang Sebetung juga tidak terlepas dari sistem pemerintahan masyarakat pada masa lalu. Dalam periode kepemimpinan Krio, Pasirah hingga Kepala Desa, Talang Sebetung disebut memiliki kepala talang yang menjadi perwakilan masyarakat setempat.
Burhanudin masih mengingat beberapa nama yang pernah menjabat sebagai kepala talang, yakni Kudir sekitar era 1970-an, kemudian Hamidin yang merupakan anak Kudir, M. Cai yang kemudian pindah ke Mangkunagara, serta Hairul Yahya atau yang dikenal sebagai Senandung Yahya sebagai kepala talang terakhir.
Bagi Burhanudin, persoalan Talang Sebetung bukan sekadar persoalan garis batas administratif. Ia menilai kawasan tersebut menyimpan sejarah panjang masyarakat Tempirai yang perlu dihormati dalam setiap proses penyelesaian sengketa wilayah.
Karena itu, ia berharap Pemkab PALI tidak hanya berpedoman pada dokumen administratif, tetapi juga membuka ruang untuk menelusuri sejarah, kesaksian masyarakat, serta bukti-bukti penguasaan wilayah yang masih dapat ditemukan.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal tanah kelahiran dan sejarah leluhur kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI maupun pihak Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur terkait kesaksian Burhanudin serta tuntutan agar batas wilayah tersebut ditinjau kembali.****(Yupanbae)






