Kabupaten Serang , Telisikpublik.com – Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3). Desakan ini disampaikan oleh Ucung, anggota Divisi Investigasi DPP-Front Pemantau Kriminalitas (FPK), menyusul temuan sejumlah kejanggalan hasil pengecekan mandiri di lapangan.
Temuan Kejanggalan di Lapangan
Berdasarkan investigasi yang dilakukan di wilayah Desa Cikolelet, Desa Kamasan, dan Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
– Tidak adanya alat penggerak pompa pada sistem irigasi, padahal seharusnya tersedia sesuai ketentuan teknis.
– Diduga terjadi pengurangan kualitas material dan metode pengerjaan yang tidak sesuai standar, meliputi ketebalan pipa, mutu beton dudukan, hingga pemasangan pompa yang diduga tidak memenuhi standar SNI. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
Dampak dan Kekhawatiran
Proyek ini sangat penting bagi petani untuk menjaga ketersediaan air dan ketahanan pangan, terutama saat musim kemarau. Jika pengerjaan tidak sesuai standar, dikhawatirkan infrastruktur cepat rusak, mangkrak, serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan masyarakat penerima manfaat.
Tuntutan
Pihak FPK meminta- Tim Tipikor Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Banten segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit forensik bangunan.
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kontraktor pelaksana diperiksa secara transparan.
Status Terkini
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Cidanau Ciujung Cidurian belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan desakan tersebut.






