Mumpung Saksi Tua Masih Hidup Husni Thamrin Desak Penyelesaian Polemik Tapal Batas di PALI

oleh -1151 Dilihat
oleh

Kabupaten PALI, telisikpublik.com — Polemik tapal batas wilayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian. Persoalan yang menyangkut batas desa hingga batas antarkabupaten itu dinilai perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Anggota DPRD PALI dari Fraksi Hanura, H. Husni Thamrin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI menjadikan penegasan batas wilayah sebagai salah satu agenda prioritas.

Hal itu disampaikan Husni saat ditemui awak media ini di sela aktivitas olahraga pagi di Stadion Gelora November, Pertamina, Pendopo, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Husni, penyelesaian persoalan tapal batas harus dilakukan sesegera mungkin, terutama dengan melibatkan para sesepuh atau masyarakat yang masih mengetahui secara langsung sejarah pembagian wilayah.

“Sebagai anggota dewan, saya menekankan pentingnya langkah cepat mumpung saksi-saksi tua kita masih ada. Kita bisa bertanya langsung kepada mereka tentang batas wilayah kabupaten, kecamatan hingga desa,” ujar Husni.

Ia menilai keterangan dari para saksi sejarah dapat menjadi salah satu bahan penting dalam proses penelusuran batas wilayah. Sebab, apabila para saksi tersebut sudah tidak ada, informasi sejarah berpotensi hanya diwariskan melalui cerita dari generasi berikutnya.

“Jika mereka sudah tiada, kita hanya akan mewarisi cerita ‘katanya’ dari anak cucu. Itu sangat riskan secara hukum dan administratif,” tegasnya.

 

Soroti Sejumlah Titik Batas

Husni juga menyinggung sejumlah persoalan batas wilayah yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Salah satunya dinamika batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur.

Menurutnya, ketidakjelasan batas di tingkat desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu perbedaan persepsi dan gesekan di tengah masyarakat.

Selain batas antardesa, Husni menyoroti sejumlah kawasan yang berbatasan dengan kabupaten tetangga. Salah satunya wilayah Desa Semangus yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas.

Ia menyebut masih terdapat perbedaan persepsi mengenai lokasi batas wilayah di kawasan tersebut.

“Di Desa Semangus saja, ada perbedaan persepsi. Ada yang bilang batasnya di tengah dusun, ada yang bilang di area Jeramba Kuning. Jika ini dibiarkan abu-abu, masyarakat kita yang menjadi korban utama,” katanya.

Husni juga menyinggung kawasan yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk wilayah yang bersinggungan dengan area perkebunan PT Inti Agro Makmur.

Libatkan Tapem dan Saksi Sejarah

Husni berharap Pemkab PALI dapat menggabungkan berbagai sumber informasi dalam proses penyelesaian tapal batas, mulai dari dokumen administrasi, data bagian Tata Pemerintahan (Tapem), peta wilayah, hingga keterangan masyarakat yang mengetahui sejarah pembagian wilayah.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Polemik yang sempat mencuat di media sosial, seperti persoalan Danau Sebetung, menurutnya juga harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan batas wilayah dapat ditangani secara lebih terukur.

Jangan Tunggu Konflik Terjadi

Husni menegaskan bahwa persoalan tapal batas bukan semata-mata mengenai garis administrasi di atas peta. Lebih jauh, kejelasan batas berkaitan dengan kepastian hak masyarakat atas tanah, pelayanan pemerintahan, hingga administrasi pertanahan.

Ia khawatir ketidakjelasan status wilayah dapat menimbulkan persoalan kepemilikan lahan apabila dua daerah sama-sama mengklaim kawasan tertentu.

“Keresahan saya mendasar. Ditakutkan di kemudian hari akan timbul konflik kepemilikan lahan yang hebat. Jika PALI menyatakan itu wilayahnya, namun Musi Rawas atau Musi Banyuasin mengklaim hal yang sama, maka masyarakat yang akan terkatung-katung,” jelasnya.

Karena itu, Husni meminta seluruh pihak terkait tidak menunggu hingga persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“Saatnya sekarang kita selesaikan. Mumpung masyarakat masih banyak yang tahu dan bukti sejarah masih otentik. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Jangan menunggu konflik pecah baru kita bergerak,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten PALI diharapkan dapat segera melakukan inventarisasi, pemetaan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah yang berbatasan guna menghasilkan penegasan batas wilayah yang memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.****red

 

Publisher. : Yupantri

Sumber Berita : Tintamerah.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.