Kejari PALI Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perkim dan Dinas Pendidikan

oleh -392 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Kabupaten PALI ,Telisikpublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp900 juta.

Para tersangka: SH (ASN/PNS) ,AR (ASN/PNS) ,ARD (ASN/PNS),S (pihak swasta) ,Y (pihak swasta).

Dugaan perkara,Berkaitan dengan 10 paket proyek konstruksi pada:

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Modus yang diduga dilakukan adalah pengondisian pelaksanaan pekerjaan pada proyek-proyek tersebut , untuk Perkembangan penyidikan,

Penyidik telah memeriksa 76 orang, terdiri dari ASN/PNS dan pihak swasta.

Kejari PALI belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI.

Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup.

 

Perlu dicatat bahwa berdasarkan informasi yang Anda bagikan, kelima orang tersebut baru berstatus tersangka. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.****red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.