PENGUATAN PERAN BPJS KETENAGAKERJAANDALAM PENANGANAN MUSIBAH BENCANA DI SUMATERA

oleh -347 Dilihat
oleh

 

Oleh : Zen Mutowali, S.H., C.L.A

 

Jakarta,telisikfublik.com– Seluruh negeri terhenyak dengan bencana alam (banjir, longsor, gempa bumi, dan

cuaca ekstrem) yang terjadi di Sumatera bagian utara meliputi Aceh, Sumatera Utara dan

Sumatera Barat. BMKG menulis bahwa peristiwa siklon tropis yang melanda Sumatera

tidak dapat dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang

dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan maupun perkebunan sawit.

1 Sampai

memasuki minggu ketiga bencana tersebut terjadi, mengutip pernyataan Kepala Pusat

Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam jumpa pers,

Kamis (18/12/2025),

korban meninggal dunia mencapai 1.068 orang terdiri dari korban di

Aceh 456 orang, Sumatera Utara 366 orang, dan Sumatera Barat 246 orang.2

Bencana yang terjadi sejak akhir November 2025, tak kunjung membuat Presiden

Prabowo Subiyanto menyatakan sebagai bencana nasional. Presiden Prabowo menyatakan

Indonesia masih mampu mengatasi bencana ini dalam pernyataan beliau pada sidang

kabinet paripurna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).3

Bencana yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan ekologis, tetapi juga

berdampak langsung pada keberlangsungan kerja, pendapatan, dan perlindungan sosial

jutaan pekerja. Isu bencana tidak dapat dipisahkan dari isu keadilan sosial dan hak

konstitusional pekerja atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (3)

dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Dalam konteks tersebut, BPJS Ketenagakerjaan

memegang peran strategis sebagai instrumen negara dalam menjaga kesinambungan

kesejahteraan pekerja dan keluarganya pasca bencana.

Pola yang ditunjukkan dari dampak bencana secara sosial merupakan dampak

berlapis (multi-layered impact), antara lain hilangnya sumber penghidupan (PHK,

berhentinya usaha mikro, rusaknya alat produksi).

 

risiko kematian dan kecelakaan kerja tidak langsung (saat evakuasi dan pemulihan), kerentanan kepesertaan, khususnya pekerja

BPU yang terputus iuran, dan ancaman kemiskinan struktural akibat tergerusnya tabungan

dan aset rumah tangga. Dalam perspektif jaminan sosial modern, kondisi ini dikategorikan

sebagai systemic shock yang memerlukan respons kelembagaan luar biasa.

Hadirnya peran BPJS TK sebagai pemegang mandat pelaksana jaminan sosial nasional dengan

kemandirian dana jaminan sosialnya (non-APBN),

tentunya juga dapat diartikan sebagai

kehadiran Negara melalui mekanisme jaminan sosial dengan instrumen yang sangat dekat

dengan pekerja. Prasyarat utama dalam kebijakan ini adalah diperuntukkan bagi peserta

BPJS TK dengan limitasi zona bencana untuk waktu tertentu.

 

1. Posisi dan Kekuatan BPJS Ketenagakerjaan

UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 menempatkan BPJS

Ketenagakerjaan sebagai pelaksana perlindungan sosial tenaga kerja. Bencana alam

secara langsung menciptakan risiko sosial ekonomi terhadap pekerja, sehingga dalam

hal ini BPJS TK tidak melampaui mandat jaminan sosial yang diatur dalam UU.

Perlindungan pasca bencana merupakan perluasan fungsional, bukan penyimpangan

mandat, bahkan praktik internasional (ASP) menegaskan peran lembaga jaminan sosial

dalam mitigasi bencana. Praktik internasional menunjukkan bahwa lembaga jaminan

sosial yang adaptif terhadap bencana mampu menjalankan konsep Adaptive Social

Protection yang menempatkan jaminan sosial sebagai instrumen respons cepat, bukan

sekadar mekanisme pasif berbasis klaim. Dengan konsep tersebut BPJS TK diharapkan

mampu menekan lonjakan kemiskinan pasca-bencana, menjaga stabilitas hubungan

kerja, dan mempercepat pemulihan ekonomi lokal.

Dari sisi pendanaan, dana jaminan sosial (DJS) nilainya total ratusan triliun

yang dikelola secara pruden serta cadangan teknis dari hasil investasi yang stabil dan

berkelanjutan. Kerangka regulasi fleksibel yang memungkinkan inovasi kebijakan

sehingga tidak/tanpa membebani APBN secara langsung. Posisi peran yang diambil

oleh BPJS TK berbentuk sinergi kebijakan dan bukan mengganti. Dari sisi

pelaksanaannya hal tersebut bukan deskresi kebijakan internal BPJS TK namun

semata-mata adaptif dalam pelaksanaan jaminan sosial. Karena zona bencana yang

terjadi di Sumatera ditetapkan melalui keputusan pemerintah (BNPB/Pemda), bukan

diskresi BPJS. Wilayah terdampak bencana meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara,

Sumatera Barat dimana jumlah peserta aktif BPJS TK (Oktober 2025) sebesar

2.912.780 peserta4

dengan asumsi peserta terdampak langsung ± 1 – 1,5 juta peserta

(PU dan BPU) dengan proporsi pekerja informal (BPU) mencapai ± 60%. Tentunya

hadirnya program adaptif dalam bencana Sumatera akan sangat dirasakan manfaatnya bagi peserta.

 

2. Analisis Kritis Instrumen Program Eksisting

Dampak utama bencana dapat berupa kematian, kecelakaan, kehilangan

pekerjaan yang kemudian mengakibatkan dampak ikutan yaitu kemampuan bayar dan

keberlanjutan kepesertaan. Beberapa analisis kritis atas instrumen program eksisting

dapat digambarkan sebagai berikut:

a. JKK dan JKM dalam Konteks Bencana

Program JKK dan JKM telah memberikan manfaat signifikan bagi pekerja yang

menjadi korban langsung bencana. Namun masih terdapat tantangan:

– Kebutuhan simplifikasi klaim dalam kondisi darurat;

– Perluasan tafsir kecelakaan kerja akibat bencana;

– Penguatan koordinasi dengan BNPB dan pemerintah daerah.

b. JHT dan Risiko Deplesi Aset Pekerja

Pencairan JHT pasca bencana sering menjadi last resort pekerja. Tanpa skema

penyangga, hal ini berpotensi melemahkan ketahanan jangka panjang hari tua.

c. JKP dan Kesenjangan Pekerja Informal

Program JKP masih terbatas pada pekerja formal, sementara mayoritas korban

bencana di Sumatera berasal dari sektor informal, pertanian, dan perikanan.

3. Rekomendasi Kebijakan Penguatan Program BPJS TK

Dari analisis dampak bencana yang terjadi di Sumatera dengan menyandingkan

instrumen program eksisting, maka rekomendasi kebijakan yang dapat diambil

diantaranya:

a. Kebijakan Relaksasi Iuran Berbasis Zona Bencana

Menetapkan status “Zona Bencana Nasional/Daerah” sebagai dasar:

– Pembekuan iuran sementara;

4 https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-d

 

Kepesertaan tetap aktif;

– Penghapusan denda keterlambatan.

b. Skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pemulihan Rumah dan Usaha

MLT diarahkan tidak hanya pada perumahan, tetapi juga:

– Rehabilitasi tempat usaha mikro pekerja;

– Skema pembiayaan ultra-ringan dengan jaminan saldo JHT;

– Sinergi dengan Himbara dan BPD.

c. Skema Perlindungan Sementara Pekerja BPU Terdampak Bencana

Menginisiasi:

– Bantuan tunai sementara berbasis kepesertaan aktif;

– Pendanaan melalui optimalisasi TJSL dan hasil investasi;

– Model pilot project di wilayah Sumatera.

d. Digitalisasi dan Simplifikasi Klaim Darurat

– Fast-track claim berbasis data kependudukan dan kepesertaan;

– Penghapusan dokumen non-esensial;

– Pos layanan BPJS Ketenagakerjaan di lokasi bencana.

4. Proyeksi Dampak Yang Diharapkan

Kebijakan program diatas kata kuncinya adalah adaptifitas program eksisting

’’terbatas’’ pada zona bencana sehingga diproyeksikan menghasilkan dampak sebagai

berikut:

– Menurunkan risiko kemiskinan ekstrem pasca bencana melalui perlindungan

pendapatan sementara;

– Menjaga keberlangsungan kepesertaan aktif, khususnya pekerja informal;

– Mencegah PHK lanjutan akibat tekanan biaya pasca bencana;

– Mempercepat pemulihan ekonomi lokal melalui stabilisasi daya beli pekerja.

Dari perspektif makro sosial, biaya intervensi jauh lebih kecil dibanding biaya

sosial akibat:

– kemiskinan baru;

– konflik hubungan industrial;

– beban bantuan sosial jangka panjang.

Selain dampak yang dapat dicegah di atas, relaksasi yang bersifat temporer dan

berbasis zona bencana dan bukan kebijakan nasional permanen akan memberikan

 

peluang keberlanjutan kepesertaan bagi peserta terdampak bencana. Skema kebijakan

yang berupa penundaan (deferment) dan bukan penghapusan hak iuran, secara kas

dampaknya sangat kecil dibanding total arus masuk DJS tahunan sehingga tidak

menambah liabilitas jangka panjang. Disamping itu, dampak reputasi positif bagi

lembaga BPJS TK justru meningkatkan kepercayaan dan kepesertaan jangka panjang

serta kepercayaan publik adalah intangible asset lembaga.

C. Penutup

Peran yang nyata dari BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi bencana bagi peserta

khususnya sangat berarti. Serikat Pekerja berpandangan bahwa ketidakhadiran kebijakan

perlindungan pasca bencana merupakan risiko kelembagaan yang lebih besar dibanding

risiko fiskal yang terukur. BPJS Ketenagakerjaan harus diposisikan sebagai institusi

jaminan sosial yang responsif terhadap bencana, demi menjaga martabat pekerja dan

mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat musibah alam. Kalau dapat digambarkan

benefit kualitatif yang didapatkan dengan hadirnya peran/intervensi BPJS TK:

 

Dapat disimpulkan, peran/intervensi BPJS Ketenagakerjaan bersifat high social return, low

fiscal risk. Dengan hadirnya peran BPJS TK dalam bencana Sumatera juga dapat dimaknai

sebagai bentuk hadirnya Negara melalui instrumen jaminan sosial dan menjadi wujud

kuatnya sebuah Negara. “Negara yang kuat adalah negara yang pertama hadir ketika pekerjaan/ buruh kehilangan segalanya akibat bencana. Red

Penulis : Zen Mutowali, S.H., C.L.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.