Oleh : Zen Mutowali, S.H., C.L.A
Jakarta,telisikfublik.com– Seluruh negeri terhenyak dengan bencana alam (banjir, longsor, gempa bumi, dan
cuaca ekstrem) yang terjadi di Sumatera bagian utara meliputi Aceh, Sumatera Utara dan
Sumatera Barat. BMKG menulis bahwa peristiwa siklon tropis yang melanda Sumatera
tidak dapat dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang
dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan maupun perkebunan sawit.
1 Sampai
memasuki minggu ketiga bencana tersebut terjadi, mengutip pernyataan Kepala Pusat
Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam jumpa pers,
Kamis (18/12/2025),
korban meninggal dunia mencapai 1.068 orang terdiri dari korban di
Aceh 456 orang, Sumatera Utara 366 orang, dan Sumatera Barat 246 orang.2
Bencana yang terjadi sejak akhir November 2025, tak kunjung membuat Presiden
Prabowo Subiyanto menyatakan sebagai bencana nasional. Presiden Prabowo menyatakan
Indonesia masih mampu mengatasi bencana ini dalam pernyataan beliau pada sidang
kabinet paripurna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).3
Bencana yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan ekologis, tetapi juga
berdampak langsung pada keberlangsungan kerja, pendapatan, dan perlindungan sosial
jutaan pekerja. Isu bencana tidak dapat dipisahkan dari isu keadilan sosial dan hak
konstitusional pekerja atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (3)
dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Dalam konteks tersebut, BPJS Ketenagakerjaan
memegang peran strategis sebagai instrumen negara dalam menjaga kesinambungan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya pasca bencana.
Pola yang ditunjukkan dari dampak bencana secara sosial merupakan dampak
berlapis (multi-layered impact), antara lain hilangnya sumber penghidupan (PHK,
berhentinya usaha mikro, rusaknya alat produksi).
risiko kematian dan kecelakaan kerja tidak langsung (saat evakuasi dan pemulihan), kerentanan kepesertaan, khususnya pekerja
BPU yang terputus iuran, dan ancaman kemiskinan struktural akibat tergerusnya tabungan
dan aset rumah tangga. Dalam perspektif jaminan sosial modern, kondisi ini dikategorikan
sebagai systemic shock yang memerlukan respons kelembagaan luar biasa.
Hadirnya peran BPJS TK sebagai pemegang mandat pelaksana jaminan sosial nasional dengan
kemandirian dana jaminan sosialnya (non-APBN),
tentunya juga dapat diartikan sebagai
kehadiran Negara melalui mekanisme jaminan sosial dengan instrumen yang sangat dekat
dengan pekerja. Prasyarat utama dalam kebijakan ini adalah diperuntukkan bagi peserta
BPJS TK dengan limitasi zona bencana untuk waktu tertentu.
1. Posisi dan Kekuatan BPJS Ketenagakerjaan
UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 menempatkan BPJS
Ketenagakerjaan sebagai pelaksana perlindungan sosial tenaga kerja. Bencana alam
secara langsung menciptakan risiko sosial ekonomi terhadap pekerja, sehingga dalam
hal ini BPJS TK tidak melampaui mandat jaminan sosial yang diatur dalam UU.
Perlindungan pasca bencana merupakan perluasan fungsional, bukan penyimpangan
mandat, bahkan praktik internasional (ASP) menegaskan peran lembaga jaminan sosial
dalam mitigasi bencana. Praktik internasional menunjukkan bahwa lembaga jaminan
sosial yang adaptif terhadap bencana mampu menjalankan konsep Adaptive Social
Protection yang menempatkan jaminan sosial sebagai instrumen respons cepat, bukan
sekadar mekanisme pasif berbasis klaim. Dengan konsep tersebut BPJS TK diharapkan
mampu menekan lonjakan kemiskinan pasca-bencana, menjaga stabilitas hubungan
kerja, dan mempercepat pemulihan ekonomi lokal.
Dari sisi pendanaan, dana jaminan sosial (DJS) nilainya total ratusan triliun
yang dikelola secara pruden serta cadangan teknis dari hasil investasi yang stabil dan
berkelanjutan. Kerangka regulasi fleksibel yang memungkinkan inovasi kebijakan
sehingga tidak/tanpa membebani APBN secara langsung. Posisi peran yang diambil
oleh BPJS TK berbentuk sinergi kebijakan dan bukan mengganti. Dari sisi
pelaksanaannya hal tersebut bukan deskresi kebijakan internal BPJS TK namun
semata-mata adaptif dalam pelaksanaan jaminan sosial. Karena zona bencana yang
terjadi di Sumatera ditetapkan melalui keputusan pemerintah (BNPB/Pemda), bukan
diskresi BPJS. Wilayah terdampak bencana meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Barat dimana jumlah peserta aktif BPJS TK (Oktober 2025) sebesar
2.912.780 peserta4
dengan asumsi peserta terdampak langsung ± 1 – 1,5 juta peserta
(PU dan BPU) dengan proporsi pekerja informal (BPU) mencapai ± 60%. Tentunya
hadirnya program adaptif dalam bencana Sumatera akan sangat dirasakan manfaatnya bagi peserta.
2. Analisis Kritis Instrumen Program Eksisting
Dampak utama bencana dapat berupa kematian, kecelakaan, kehilangan
pekerjaan yang kemudian mengakibatkan dampak ikutan yaitu kemampuan bayar dan
keberlanjutan kepesertaan. Beberapa analisis kritis atas instrumen program eksisting
dapat digambarkan sebagai berikut:
a. JKK dan JKM dalam Konteks Bencana
Program JKK dan JKM telah memberikan manfaat signifikan bagi pekerja yang
menjadi korban langsung bencana. Namun masih terdapat tantangan:
– Kebutuhan simplifikasi klaim dalam kondisi darurat;
– Perluasan tafsir kecelakaan kerja akibat bencana;
– Penguatan koordinasi dengan BNPB dan pemerintah daerah.
b. JHT dan Risiko Deplesi Aset Pekerja
Pencairan JHT pasca bencana sering menjadi last resort pekerja. Tanpa skema
penyangga, hal ini berpotensi melemahkan ketahanan jangka panjang hari tua.
c. JKP dan Kesenjangan Pekerja Informal
Program JKP masih terbatas pada pekerja formal, sementara mayoritas korban
bencana di Sumatera berasal dari sektor informal, pertanian, dan perikanan.
3. Rekomendasi Kebijakan Penguatan Program BPJS TK
Dari analisis dampak bencana yang terjadi di Sumatera dengan menyandingkan
instrumen program eksisting, maka rekomendasi kebijakan yang dapat diambil
diantaranya:
a. Kebijakan Relaksasi Iuran Berbasis Zona Bencana
Menetapkan status “Zona Bencana Nasional/Daerah” sebagai dasar:
– Pembekuan iuran sementara;
4 https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-d
Kepesertaan tetap aktif;
– Penghapusan denda keterlambatan.
b. Skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pemulihan Rumah dan Usaha
MLT diarahkan tidak hanya pada perumahan, tetapi juga:
– Rehabilitasi tempat usaha mikro pekerja;
– Skema pembiayaan ultra-ringan dengan jaminan saldo JHT;
– Sinergi dengan Himbara dan BPD.
c. Skema Perlindungan Sementara Pekerja BPU Terdampak Bencana
Menginisiasi:
– Bantuan tunai sementara berbasis kepesertaan aktif;
– Pendanaan melalui optimalisasi TJSL dan hasil investasi;
– Model pilot project di wilayah Sumatera.
d. Digitalisasi dan Simplifikasi Klaim Darurat
– Fast-track claim berbasis data kependudukan dan kepesertaan;
– Penghapusan dokumen non-esensial;
– Pos layanan BPJS Ketenagakerjaan di lokasi bencana.
4. Proyeksi Dampak Yang Diharapkan
Kebijakan program diatas kata kuncinya adalah adaptifitas program eksisting
’’terbatas’’ pada zona bencana sehingga diproyeksikan menghasilkan dampak sebagai
berikut:
– Menurunkan risiko kemiskinan ekstrem pasca bencana melalui perlindungan
pendapatan sementara;
– Menjaga keberlangsungan kepesertaan aktif, khususnya pekerja informal;
– Mencegah PHK lanjutan akibat tekanan biaya pasca bencana;
– Mempercepat pemulihan ekonomi lokal melalui stabilisasi daya beli pekerja.
Dari perspektif makro sosial, biaya intervensi jauh lebih kecil dibanding biaya
sosial akibat:
– kemiskinan baru;
– konflik hubungan industrial;
– beban bantuan sosial jangka panjang.
Selain dampak yang dapat dicegah di atas, relaksasi yang bersifat temporer dan
berbasis zona bencana dan bukan kebijakan nasional permanen akan memberikan
peluang keberlanjutan kepesertaan bagi peserta terdampak bencana. Skema kebijakan
yang berupa penundaan (deferment) dan bukan penghapusan hak iuran, secara kas
dampaknya sangat kecil dibanding total arus masuk DJS tahunan sehingga tidak
menambah liabilitas jangka panjang. Disamping itu, dampak reputasi positif bagi
lembaga BPJS TK justru meningkatkan kepercayaan dan kepesertaan jangka panjang
serta kepercayaan publik adalah intangible asset lembaga.
C. Penutup
Peran yang nyata dari BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi bencana bagi peserta
khususnya sangat berarti. Serikat Pekerja berpandangan bahwa ketidakhadiran kebijakan
perlindungan pasca bencana merupakan risiko kelembagaan yang lebih besar dibanding
risiko fiskal yang terukur. BPJS Ketenagakerjaan harus diposisikan sebagai institusi
jaminan sosial yang responsif terhadap bencana, demi menjaga martabat pekerja dan
mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat musibah alam. Kalau dapat digambarkan
benefit kualitatif yang didapatkan dengan hadirnya peran/intervensi BPJS TK:
Dapat disimpulkan, peran/intervensi BPJS Ketenagakerjaan bersifat high social return, low
fiscal risk. Dengan hadirnya peran BPJS TK dalam bencana Sumatera juga dapat dimaknai
sebagai bentuk hadirnya Negara melalui instrumen jaminan sosial dan menjadi wujud
kuatnya sebuah Negara. “Negara yang kuat adalah negara yang pertama hadir ketika pekerjaan/ buruh kehilangan segalanya akibat bencana. Red
Penulis : Zen Mutowali, S.H., C.L.A








