BANTEN, telisikpublik.com — Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik tingkat SMA di Provinsi Banten mencuat. Sebanyak 8.737 siswa disebut diduga berstatus tidak sesuai dengan kondisi riil di sekolah, namun masih tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak pada pengalokasian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak pemantau, potensi kelebihan alokasi dana akibat ketidaksesuaian data tersebut diperkirakan mencapai Rp13 miliar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan validasi peserta didik, khususnya bagaimana data tersebut dapat tercatat dalam sistem apabila jumlah siswa yang terdata berbeda dengan kondisi riil di lapangan.
Direktur Eksekutif DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), DJ. Syahrial Deny, S.Ip. atau Deny Debus, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
> “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Kalau benar terdapat ribuan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi riil dan berdampak terhadap alokasi anggaran, maka harus ditelusuri bagaimana data tersebut bisa lolos dalam proses verifikasi.”
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. FPK meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber data, mekanisme verifikasi, jumlah peserta didik yang sebenarnya, serta penggunaan dan penyaluran dana BOS yang berkaitan dengan data tersebut.
FPK mendorong Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.
FPK juga meminta proses pemeriksaan tidak hanya menyasar sekolah, tetapi menelusuri seluruh rantai pendataan dan validasi apabila ditemukan adanya data yang sengaja dimanipulasi.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, harus jelas siapa yang membuat, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang memperoleh manfaat dari ketidaksesuaian data tersebut,” kata Deny.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengenai kebenaran angka 8.737 siswa tersebut, dasar perhitungan potensi Rp13 miliar, serta hasil verifikasi terhadap data peserta didik yang dipersoalkan.
Keterangan resmi dan hasil audit menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, kelemahan sistem pendataan, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang harus diproses lebih lanjut.




