Rp7 MILIAR ANGGARAN TENAGA AHLI DISKOMINFO BANTEN: KEJATI DIMINTA PERIKSA KADIS & PPK, DIDUGA LANGGAR PERGUB & CACAT TRANSPARANSI  

oleh -178 Dilihat
oleh

Serang, Alokasi anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Banten pada APBD 2026 yang menyentuh angka sekitar Rp7 Miliar kini disorot tajam. Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas (DPP-FPK) mende kosak Kejaksaan Tinggi Banten segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, mengingat adanya sejumlah kejanggalan prosedural dan dugaan pelanggaran peraturan.

 

🔍 TEMUAN & KEJANGGALAN:

 

Total Anggaran Tenaga Ahli Diskominfo Banten:

 

1. Beban Jasa Tenaga Ahli Pengelolaan E-Gov — Rp1.683.902.000 → Disembunyikan dari SiRUP LKPP — Cacat Transparansi

 

2. Beban Jasa Tenaga Ahli Pengelolaan E-Gov — Rp1.179.431.000

 

3. Beban Jasa Tenaga Ahli Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik — Rp2.633.000.000

 

(Total tercatat: ± Rp5,5 Miliar, masih ada pos lain hingga mendekati Rp7 Miliar)

 

✅ Indikasi Pelanggaran & Kejanggalan:

 

– ❌ Tidak dimuat di SiRUP LKPP — paket anggaran swakelola disembunyikan, melanggar keterbukaan pengadaan

 

– ❌ Rekrutmen tertutup & tidak kompetitif — tidak ada pengumuman terbuka, diduga penempatan “orang dekat”

 

– ❌ Melanggar Pergub Banten No.22 Tahun 2025 — Standar Harga Satuan Belanja (SHSB) tidak dijadikan acuan, tidak ada dasar penetapan pagu

 

– ❌ Pekerjaan bukan “tenaga ahli” — tugas yang dibayari justru tupoksi ASN: kelola medsos, buat konten, pelihara website

 

– ❌ Dugaan Mark-Up — besaran harga tidak rasional, melebihi standar yang berlaku

 

– ❌ Risiko tenaga ahli fiktif — anggaran cair namun tidak ada kehadiran fisik & kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan

 

🗣️ PERNYATAAN RESMI

 

“Berdasarkan penelusuran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), banyak pekerjaan yang diklaim sebagai ‘jasa tenaga ahli’ padahal seharusnya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi ASN. Ini pemborosan uang rakyat yang sistematis.”

 

“Kami meminta Kejati Banten tidak tinggal diam. Segera panggil dan periksa Kepala Diskominfo serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Periksa kontrak kerja, spesifikasi, daftar hadir, hingga bukti kinerja para tenaga ahli tersebut. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya mengalir ke kantong orang-orang dekat tanpa manfaat nyata.”

 

— DJ. Syahrial Deny, S.Ip (Deni Debus), Direktur Eksekutif DPP-FPK

 

 

⚖️ TUNTUTAN DPP-FPK:

 

1. 🔍 Kejati Banten segera periksa Kepala Diskominfo Provinsi Banten & PPK terkait

 

2. 📑 Audit kelayakan & kesesuaian seluruh KAK, kontrak, dan daftar penerima honor tenaga ahli

 

3. 🚫 Verifikasi fisik keberadaan & kinerja nyata setiap tenaga ahli

 

4. ⚠️ Tindak lanjuti pelanggaran Pergub No.22/2025 & ketentuan SiRUP

 

5. 📢 Lakukan secara transparan agar publik dapat memantau

 

Hingga berita ini diturunkan, pihakTerkait dan yang berkaitan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan desakan tersebut.

Rez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.