SERANG — Kelompok 62 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi warga Desa Pulo Panjang. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Pulo Panjang, Senin 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, dengan menggandeng narasumber Ari Bintara, M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm — advokat mitra Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
📋 TUJUAN & TEMA KEGIATAN
Mengusung tema: “Mewujudkan Masyarakat yang Sadar Hukum, Tertib, dan Berkeadilan”, kegiatan ini bertujuan untuk:
– ✅ Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sejak dini;
– ✅ Memberikan pemahaman khusus terkait perlindungan anak;
– ✅ Membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi warga;
– ✅ Mendukung program pengabdian masyarakat Universitas Bina Bangsa.
Hadir dalam kegiatan ini orang tua, perwakilan anak-anak, serta unsur perangkat desa: Ketua RT/RW, Kader Posyandu, PKK, Karang Taruna, Ketua BPD, dan Sekretaris Desa Pulo Panjang mewakili Kepala Desa.
📢 PEMAPARAN MATERI
Ketua Kelompok KKM 62 UNIBA, Niken Syachbillah Virjusep, membuka acara dengan menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, narasumber Ari Bintara, M.S., S.H., M.H., CLA memaparkan materi meliputi:
– ⚖️ Hak-hak anak serta pencegahan kekerasan dan perundungan (bullying);
– ⚖️ Hak dan kewajiban warga negara;
– ⚖️ Pentingnya mematuhi norma tertulis maupun norma sosial dalam kehidupan bertetangga.
“Ketertiban umum dan keadilan di tengah masyarakat hanya bisa tercapai jika warga memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” ujar Ari Bintara.
🤝 SESI KONSULTASI HUKUM GRATIS
Setelah pemaparan, dibuka sesi tanya jawab dan konsultasi hukum secara langsung bagi warga yang ingin berkonsultasi terkait masalah hukum keluarga dan perlindungan anak. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dari perwakilan mahasiswa KKM UNIBA kepada narasumber.
Rez






